Kekerasan, Buah Kegagalan Pendidikan?
Oleh: YANTO
Daniel Gobey (2004) mengatakan pada awal 1960-an, banyak orang yakini kebenaran gagasan Konrad Lorenz, seorang ethiolog (pakar "psikologi" binatang) asal Jerman, yang menyebutkan bahwa kekerasan, tak ubahnya rasa lapar, adalah naluri manusia sebagai bagian dari kodratnya yang jasmaniah. Di dasawarsa berikutnya, tahun 1970-an, orang lebih menaruh perhatian pada apa yang kemudian dinamai sebagi "lingkaran setan" kekerasan.
Menurut mereka, kekerasan seolah telah mengental lebih dari sekedar naluri yang nature, dan menjadi culture, budaya kekerasan. Kalau pengamatan itu benar, artinya perlahan-lahan hubungan antar-manusia di abad ini tak hanya mengalami eskalasi kekerasan secara akumulatif, tapi juga sofistikasi, pencanggihan, kekerasan. Meminjam pengalaman pahit masyarakat miskin Amerika Selatan, Dom Helder Camara, memfatwakan betapa suatu kekerasan tak pernah berdiri
sendiri. Ia lahir menyusul, dan menjadi rantai fantasi berikutnya dari kekerasan-kekerasan terdahulu yang telah berjalin-kelindan. Awalnya kekerasan lahir dibidani oleh egoisme para penguasa dan kelompok-kelompok yang rakus.
Berikutnya kekerasan pun muncul sebagai jawaban dari para pejuang keadilan yang mengangkat senjata untuk menumbangkan para penguasa lalim itu. Kekerasan akan kembali muncul sebagai satu-satunya jalan berpikir yang ada dari para penguasa untuk menumpas bentuk kekerasan kedua. Begitulah seterusnya, hingga nyaris tak henti-hentinya darah mengalir untuk menyuburkan dendam yang tak kunjung menuntas.
Dari mana lingkaran setan ini muncul? Bagaimana mungkin ia muncul? Mungkinkah pula ia berujung? Semua itu adalah pertanyaan-pertanyaan penting, yang justru kerap terlalu sulit dijawab. Tapi yang jelas, orang mulai mencatumkan derajat kekerasan yang berlaku dalam suatu masyarakat
sebagai salah satu indikator evaluasi transformasi sosial-budaya yang tengah terjadi di dalamnya. Ia akan saling terkait dengan integrasi sosial, keadilan, hak-hak asasi manusia, kemajuan ekonomi, dan sebagainya ketika dimunculkan sebuah pertanyaan baru: sejauh mana transformasi
Seperti dikatakan Magnis Suseno (2003) Dialog dapat kita mulai dari lingkungan anak-anak . Termasuk dilingkungan sekolah dasar.Hak kebebasan beragama dalam kaitan masalah pelajaran agama berarti, orangtualah yang berhak menentukan apakah, di manakah, dalam agama apakah anak mereka boleh diberi pelajaran agama.
Namun, hak asasi orangtua itu juga memuat hak agar anak mereka tidak diberi pelajaran agama yang tidak dikehendaki. Bukan hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Misalnya: sekolah Katolik (yang saya pakai sebagai contoh selanjutnya) berhak hanya menawarkan pelajaran agama Katolik. Sekolah Muhammadiyah berhak hanya menawarkan agama Islam. Tetapi yang pertama tidak berhak mewajibkan murid-muridnya yang bukan Katolik ikut pelajaran agama Katolik. Begitu pula yang kedua, tidak berhak mewajibkan murid bukan Islam ikut pelajaran Islam.
Jadi, pluralisme tidak hanya berlaku di tingkat nasional. Bila sekolah swasta beraliran agama tertentu memutuskan untuk membuka pintu bagi anak dari pluralitas agama, pendirian orangtua mereka masing-masing wajib dihormati. Itulah yang namanya pluralisme.
Sekolah yang berlandaskan agama pada dasarnya membatasi diri pada anak-anak seagama. Dengan demikian, masalah pelajaran agama hilang. Tetapi, pendidikan Katolik di negara ini, sebagaimana dipelopori almarhum Rama van Lith, juga di seluruh dunia, tidak pernah sesempit itu. Sekolah-sekolah Katolik selalu terbuka bagi anak dari semua agama, bukan untuk membuat mereka Katolik, tetapi karena keyakinan umat Katolik menyelenggarakan pendidikan bermutu yang oleh orangtua maupun kemudian oleh mereka yang melalui sekolah-sekolah itu diingat dengan bangga.
Selalu diusahakan, selain pelajaran prima dalam masing-masing mata pelajaran, pendidikan agar anak menjadi manusia bermutu, cerdas, terbuka, berkarakter, mampu bertanggung jawab, berwawasan keadilan, berwawasan kebudayaan luas. Kualitas sebagai manusia utuh itu justru akan berkembang bila orientasi keagamaan anak, dan orangtuanya (hubungan kepercayaan antara sekolah dan orangtua selalu dipentingkan) dihormati.
Kepada anak-anak yang oleh orangtua mereka tidak dikehendaki mengikuti pelajaran agama Katolik, ada dua kemungkinan. Mereka ditawari pelajaran etika atau budi pekerti. Tetapi, sebenarnya lebih baik lagi bila diberi pelajaran dalam agama mereka sendiri. Argumen "masak sekolah Katolik memberi pelajaran agama Islam (misalnya)!" saya anggap sah, tetapi picik. Kalau sekolah mau memberi pendidikan utuh dan untuk itu menganggap pelajaran agama penting, apa tidak lebih sesuai bila anak-anak beragama lain-asal jumlah cukup agar sekolah tidak dibebani biaya tinggi-ditawari pelajaran dalam agama-agama masing-masing?
Di sini selalu diajukan keberatan: Apakah pelajaran agama lain tidak akan menjadi "kuda Troya"? Sesudah pelajaran agama lain, rumah ibadah harus disediakan, guru agama mungkin picik lalu malah merusak suasana rukun di antara murid berbeda agama? Adalah kekhawatiran "kuda Troya" itulah yang ada di belakang keberatan sekolah swasta untuk menyediakan pelajaran agama lain.
Kekhawatiran itu, sayang, tidak tanpa alasan. Maka bila diharapkan pelajaran agama lain diberikan, misalnya di sekolah Katolik, harus jelas, kekhasan sekolah itu sebagai sekolah Katolik tidak diganggu. Paling penting: Hak sekolah untuk memilih sendiri guru-gurunya, termasuk semua guru agama harus dijamin. Memang tak dapat ditolerir sama sekali bahwa instansi luar bisa memasukkan guru agama melawan kehendak sekolah itu. Sekolah jelas berhak memastikan bahwa guru yang mengajar agama berwawasan inklusif, humanis, dan memenuhi syarat kecerdasan intelektual yang memadai
Setidaknya ada tiga faham yang tidak mudah untuk dipertemukan hakekatnya
yaitu yang bersifat: (1) Theisme (Tuhan yang berpribadi yang transenden dan memberi wahyu seperti dalam agama Yahudi, Kristen dan Islam), (2) Monisme (yang tidak menerima Tuhan yang transenden melainkan dasar keberadaan yang imanen seperti dalam agama-agama Hindu dan Tao); dan (3) non-Theisme (tidak mempercayai tuhan yang 'ada' dan transenden seperti dalam Buddhisme ).
Dialog agama umumnya mengabaikan perbedaan ini demi tujuan kerukunan.
Penulis: Yanto, Mahasiswa FE Universitas Muhammadiyah Malang
E-mail Pengirim: yanto_sagu@yahoo.com
Tanggal: 25 September 2004
0 komentar:
Posting Komentar